Denni Khitbah atau pertunangan adalah tanda kesepakatan dari kedua belah pihak mempelai mengenai pernikahan yang akan dilangsungkan kemudian. Mengenai batas waktu dari khitbah sampai akad nikah tergantung isi kesepakatan kedua belah pihak, bisa setengah tahun, setahun atau dua tahun dll. yang masing-masing tentu punya alasan termasuk alasan studi. Assalamualaikum. Banyak yang bertanya berapa jarak lamaran ke pernikahan? lalu bagaimana jika sudah di lamar tapi belum menikah sampai ber tahun tahun. Bagaimana hukumnya jika menikah dengan wanita yang sudah dilamar orang lain?Kebiasaan masyarakat kita sebelum menikah biasanya selalu diawali dengan prosesi lamaran dan tunangan. Namun dalam agama Islam sebenarnya tidak mengenal hubungan tunangan, tetapi yang dikenal adalah Itu Khitbah Dalam Islam?Jarak Lamaran ke PernikahanLamaran Langsung Akad Nikah, Bolehkah?Hukum Menikah Dengan Wanita yang Sudah Dilamar Orang LainDalam artikel ini kita akan membahas tentang lamaran atau khitbah, mulai dari jarak lamaran, apa itu lamaran dan Itu Khitbah Dalam Islam?Khitbah adalah melamar atau meminang seorang perempuan kepada ayahnya. Ketika seorang laki-laki sudah mengajukan khitbah atau lamaran maka jika diterima proses selanjutnya bisa segera menuju ke jenjang juga Apa itu taaruf?Tunangan merupakan bentuk saling berjanji serius untuk menikah pada waktu yang ditentukan. Sehingga ini termasuk jenis khitbah melamar untuk menikah yang sudah diterima oleh pihak ini hukumnya mubah atau boleh. Tetapi tidak boleh melakukan tunangan atau khitbah kepada seorang wanita yang berada di dalam masa iddah, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla ..وَلَٰكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا..…Janganlah kamu mengadakan janji menikah dengan mereka waniata dalam masa iddah secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kepada mereka perkataan yang ma’ruf. Al-Qurna surah Al-Baqarah ayat 235Permasalahannya, tidak ada ketentuan jarak waktu antara khitbah atau lamaran dengan pernikahan. Apakah bulan berikutnya, 3 bulan, ataupun berapa tahun Lamaran ke PernikahanLalu apabila tidak kunjung melakukan pernikahan setelah bertahun-tahun. Apakah khitbah atau lamaran tersebut boleh direbut orang bagaimana status pernikahan yang menyerobot khitbah orang lain. Kapan sebaiknya jarak waktu lamaran sampai menikah.?Khitbah atau lamaran merupakan janji untuk menikahi. Ajaran Islam tidak mengatur secara detil jarak waktu antara lamaran dan menikah. Bisa sehari kemudian, seminggu kemudian, sebulan kemudian, setahun kemudian atau bahkan wanita telah menerima lamaran dari seorang pria, maka haram bagi pria lain untuk melamar nya meskipun jarak waktu antara lamaran dan pernikahan cukup ini termasuk yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam sabdanya“Janganlah kalian menawar barang yang sedang ditawar saudara kalian dan jangan melamar wanita yang sudah dilamar saudara kalian kecuali dengan seizinya.” Hadits Riwayat MuslimKecuali lamaran tersebut belum ada kepastian diterima oleh pihak wanita, maka dalam kondisi ini menurut mayoritas ulama tidak mengapa yang lain juga mengajukan lamaran. Sedangkan menurut Mazhab Hanafi hukumnya ulama mendasarkan pendapatnya pada hadis tentang Fatimah binti Qais yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dalam hadis tersebut diceritakan setelah Fatimah bercerai dari suaminya Abu Amar bin Ash, dia datang berkonsultasi kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa telah datang melamarnya dua orang pria, Abu Jahm dan Shallallahu Alaihi Wasallam tidak mengingkari kondisi tersebut bahkan beliau Shallallahu Alaihi Wasallam menawarkan Usamah bin Zaid kepada tersebut menunjukkan bahwa Fatimah belum menerima pinangan dari kedua sahabat yang disebutkan itu. Sehingga Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tidak mempermasalahkannya bahkan memberikannya opsi lain yaitu menikah dengan Usamah bin tetapi meskipun tidak ada ketentuan berapa lama masa tumbuh dari khitbah ke nikah, tentu saja yang lebih baik adalah menyegerakanya dan tidak menunda nya. Jika memang tidak ada alasan yang Allah Ta’ala dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dalam berbagai kesempatan memerintahkan untuk menikah. Dan perintah tersebut sebagaimana dipahami dalam usul fiqih harus juga Mahar seperangkat alat sholat, apakah wajib?Allah subhanahu wa ta’ala berfirman“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak berkawin dari hamba hamba sahayamu yang lelaki dan hamba hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya dan Allah Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui.” Al Quran surah An-Nur ayat 32Perintah menikah ini juga diperkuat oleh sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam“Barangsiapa diantara kalian yang mampu, maka menikahlah. Sesungguhnya ia lebih menjaga pandangan dan kehormatan. Barangsiapa yang tidak mampu, Maka berpuasalah. Sesungguhnya itu adalah penawarnya.” Hadits Riwayat Bukhari dan MuslimBahkan menunda-nunda pernikahan justru berpotensi menimbulkan banyak gangguan yang menggagalkan rencana pernikahan. Sudah banyak terjadi calon pasangan yang telah lamaran akhirnya gagal menikah karena terlalu lama menunggu hingga hal-hal yang dianggap jadi alasan untuk menunda pernikahan, padahal sebenarnya hal tersebut tidak jadi Langsung Akad Nikah, Bolehkah?Khitbah atau lamaran adalah janji untuk menikah, maka jika sudah disetujui sebaiknya segera direalisasikan. Kalaupun dibutuhkan jeda waktu sebaiknya hanya sekedar untuk persiapan yang dianggap jika kedua belah pihak telah siap segala sesuatunya, akad nikah bisa digelar saat itu juga berbarengan dengan khitbah. Apalagi untuk zaman sekarang biasanya calon suami istri sudah mengenal dan sudah saling menunda-nunda lebih lama lagi bisa jadi membuka celah bagi setan untuk merusak niat baik tersebut. Berbeda dengan pernikahan yang disunnahkan untuk diumumkan, khitbah atau lamaran sunnahnya tidak diumumkan tetapi dilakukan secara tertutup atau ini dikarenakan khitbah atau lamaran itu belum tentu merupakan kepastian sebuah pernikahan. Setelah melamar bisa saja lamaran itu diterima dan bisa saja ditolak atau bisa saja diterimanya nanti setelah beberapa waktu rencana sebuah lamaran sudah diumumkan ke khalayak , maka kalau ternyata tidak sampai ke jenjang pernikahan tentu akan jadi sia-sia saja. Jika salah satu dari kedua belah pihak tidak sabar lagi menunggu pernikahan maka ia boleh saja membatalkan lamaran juga Kesalahan taarufPara ulama menyebut akad lamaran hanyalah akad yang mengikat secara moral. Sehingga jika dibatalkan tidak ada konsekuensi apapun, apalagi jika memang ada alasan untuk Menikah Dengan Wanita yang Sudah Dilamar Orang LainLalu bagaimana jika wanita yang statusnya sudah dalam lamaran kemudian dilamar pihak lain. Bagaimana hukum pernikahan mereka?Mayoritas ulama berpandangan, hukum pernikahan seperti ini tetap SAH. Hanya saja, orang yang menyerobot lamaran tadi berdosa karena menyakiti saudaranya yang telah melamar ulama berargumen bahwa larangan khitbah tidak otomatis menjadi larangan akad nikah. itulah penjelasan lengkap mengenai apa itu khitbah dan jarak lamaran ke pernikahan beserta hukumnya.
Halitulah yang membuat Udin bertekad ingin cepat-cepat menikah. Hingga suatu saat, tepatnya bulan Maret 2013, Udin mengkhitbah Jania melalui perwakilan keluarga." Rasanya butuh waktu puluhan tahun untuk mengumpulkan uang sebesar itu. Udin boleh dibilang pemuda yang memiliki raut cukup tampan. Kulit putihnya menjadi poin plus untuk menarik
JURNALPALOPO - Tunangan atau dalam Islam disebut dengan khitbah, adalah ikatan janji antara seorang pria dan wanita untuk menikah. Jadi, tunangan atau khitbah merupakan perantara dan pintu gerbang menuju pernikahan. Di kalangan masyarakat Indonesia, jarak waktu tunangan ke pernikahan itu sesuai dengan kesepakatan bersama antara calon kedua mempelai. Dalam Islam sendiri, adakah jarak waktu tunangan ke pernikahan?. Di dalam Islam, tidak ada jarak waktu khusus atau yang dianjurkan antara tunangan ke pernikahan. Baca Juga Ramalan Zodiak Kesehatan 8 Oktober 2020, Virgo Disarankan Kendalikan Emosi untuk Kedamaian Mental Baca Juga Cara Unik Kemukakan Pendapat, Tolak UU Cipta Kerja dengan Sebuah Puisi Dalam nash Al-Quran maupun hadis Nabi Saw, tidak ditemukan mengenai berapa jarak waktu yang dianjurkan antara tunangan ke pernikahan. Apakah satu minggu, satu bulan, satu tahun, dan seterusnya. Melansir dari situs jarak waktu antara tunangan ke pernikahan semuanya dikembalikan pada kesiapan dan kesepakatan bersama antara calon pria dan wanita. Hal ini karena salah satu tujuan khitbah dalam Islam adalah untuk ta’aruf atau saling mengenal, saling mengetahui kecocokan serta kesiapan antara calon pria dan wanita untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Bila dalam masa khitbah ada kecocokan, maka dianjurkan melanjutkannya ke pernikahan. Jika tidak, maka boleh membatalkannya. Baca Juga Begini Doa Setelah Shalat Tahajud yang Diajarkan Rasulullah SAW
Hilangnyamartabat Mahram dalam keluarga. 1) Menurut Imam Malik dan Imam syafi'i, jika anak hasil zina itu perempuan, maka antara bapak dengan anak tersebut dibolehkan menikah, baik saudara perempuan, cucu perempuan, keponakan perempuannya yang semuanya dari hasil zina. 2) Menurut Mazhab Syi'ah Imamiyah.
Parents, pernah mendengar istilah khitbah? Menurut ajaran Islam, khitbah adalah salah satu prosesi lamaran ketika keluarga laki-laki datang ke rumah pihak perempuan dan mengutarakan keinginan untuk meminang. Lebih lanjut mengenai prosesi ini, yuk langsung saja simak ulasan seputar khitbah yang telah kami rangkum dari berbagai sumber sebagai berikut! Artikel terkait 15 Arti Mimpi Digigit Ular, Pertanda Sakit Hingga Pasangan Selingkuh Khitbah adalah Lamaran dalam Islam, Ini Tata Cara Pelaksanaannya Foto Instagram tasyakamila Khitbah merupakan prosesi lamaran yang kerap dilakukan dalam ajaran islam. Prosesi ini terjadi ketika pihak keluarga calon mempelai laki-laki melakukan silaturahmi ke rumah calon mempelai perempuan. Dalam pertemuan tersebut, biasanya pihak calon mempelai laki-laki akan mengutarakan keinginan atau tujuan mereka bersilaturahmi. Adapun khitbah ini hukumnya sunnah. Hal ini pun tercatat dalam keterangan Imam al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir Bairut Dar al-Kutub al-illmiyyah, 1999. Di sana tercantum قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ اعْلَمْ أَنَّ خُطْبَةَ النِّكَاحِ قَبْلَ الْخِطْبَةِ سُنَّةٌ مُسْتَحَبَّةُ Artinya Imam al-Mawardi berkata, “Ketahuilah bahwa khutbah nikah sebelum acara lamaran itu hukumnya adalah sunnah.” Khitbah Berbeda dengan Tunangan Foto Redwhitephoto Banyak yang menyebut bahwa khitbah sama dengan pertunangan. Namun, keduanya sebenarnya berbeda, Parents. Mengutip laman Islam Pos, perbedaan khitbah dan tunangan terletak pada langkahnya. Khitbah adalah pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak calon mempelai perempuan. Namun, pengajuan ini sifatnya masih belum sah, karena belum tentu diterima. Ketika khitbah diterima, maka pihak perempuan bisa disebut sebagai pihak yang berstatus makhthubah atau sudah dilamar, dipinang, atau dipertunangkan. Sementara jika khitbah tidak diterima atau pun tidak dijawab sampai batas waktu yang telah ditentukan. Maka, perempuan tetap berstatus sudah dikhitbah, tetapi pertunangan tidak terjalin. Jadi, bisa disimpulkan bahwa khitbah adalah sebuah proses lamaran atau pinangan calon mempelai laki-laki terhadap calon mempelai perempuan. Sedangkan tunangan adalah hasil dari prosesi tersebut. Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Khitbah Foto Imagenic Sebelum masuk ke tata cara pelaksanaan, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelum melakukan khitbah, yakni Mengenal dan paham terlebih dahulu dengan calon mempelai Pihak laki-laki tidak diperkenankan melamar perempuan yang sedang dalam masa iddah. Calon perempuan tidak sedang dalam proses dilamar atau dikhitbah pihak laki-laki lain. Pasangan yang dipilih sudah sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah Memberikan pilihan pada sang calon mempelai perempuan untuk menerima atau menolak khitbah yang diajukan tanpa paksaan apapun. Proses khitbah biasanya terdiri dari tiga poin utama yakni, pengajuan khitbah, tukar-menukar informasi atau saling mengenal, dan jawaban khitbah serta hal-hal tentang pembatalan khitbah jika diperlukan. Saat pengajuan khitbah, pihak calon mempelai laki-laki perlu mengungkap keinginannya, yakni tak lain adalah niat untuk mempersunting calon mempelai perempuan. Selanjutnya, proses tukar informasi atau pengenalan dilakukan. Mengutip laman Islam Pos, proses ini terdiri dari keinginan pihak mempelai laki-laki secara lebih rinci dan spesifik. Misalnya, tentang kesiapan pihak calon suami dalam pemberian nilai mahar, nilai nafkah, tempat tinggal nanti, hingga hak dan kewajiban yang perlu disepakati oleh kedua calon pengantin. Artikel terkait Kisah Nabi Sulaiman yang Cerdas dan Adil Terhadap Semua Mahluk Hidup Bukan cuma dari pihak calon suami, dari pihak mempelai perempuan juga perlu dijelaskan mengenai informasi atau kondisi tekait calon istri. Proses ini nantinya akan bermanfaat bagi kedua belah pihak untuk memutuskan langkah selanjutnya. Proses terakhir adalah jawaban akan khitbah. Apakah khitbah yang diajukan diterima atau ditolak. Jawaban yang diberikan tidak harus segera mungkin atau di hari yang sama dengan pengajuan. Biasanya, ada rentang waktu yang diberikan agar pihak calon istri bisa memberikan jawaban pada pihak laki-laki. Pelaksanaan Khitbah Selain ketiga proses utama tersebut, khitbah dalam pelaksanaannya juga perlu dimulai dengan bacaan bismillah, diakhiri dengan membaca hamdalah. Kemudian, menyebut pujian kepada Allah serta shalawat untuk Rasulullah SAW. Hal ini sesuai dengan ajaran sunnah dari Nabi Muhammad SAW. Aturan pelaksanaan sunnah tersebut juga ditulis dalam catatan Imam an-Nawawi dalam kitab al-Adzkar yang berbunyi يُستحبّ أن يبدأ الخاطبُ بالحمد لله والثناء عليه والصَّلاة على رسول الله صلى الله عليه وسلم ويقول أشهدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه وحدَه لا شريكَ له، وأشهدُ أنَّ محمداً عبدُهُ ورسولُه، جئتكم راغباً في فتاتِكم فُلانة. Artinya “Disunnahkan seseornag yang melamar baik sendiri atau diwakili membaca hamdalah, menyebut pujian pada Allah, shalawat untuk Rasulullah SAW. Setelah itu, baca juga asyhadu an la ilaha illallah wahdahu la syarika lah wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa rasuluh. Kami datang kepada keluarfa bapak untuk melamar putri bapak.” Tentang Pembatalan Khitbah Khitbah yang sudah disetujui atau disepakati juga bisa saja dibatalkan karena alasan tertentu. Misalnya, kedua belah pihak calon mempelai tiba-tiba enggan melanjutkan, adanya ketidaksepakatan di antara kedua pihak, dan lain sebagainya. Masa berlaku khitbah juga bisa batal ketika syarat yang perlu disepakati tidak bisa dilaksanakan. Contoh, pihak wali memberikan syarat bahwa masa berlaku khitbah adalah dua bulan. Jika dalam dua bulan pihak calon mempelai lelaki tidak segera menikahi perempuan yang dikhitbah, maka khitbahnya pun tidak akan berlaku lagi setelah itu. Artikel terkait Pandangan Islam tentang Wanita Karier, Diperbolehkan atau Tidak? Nah, itulah informasi seputar khitbah atau lamaran dalam ajaran Islam beserta tata cara pelaksanaannya. Semoga bermanfaat, ya! *** Baca juga Wajib Bagi Pria Muslim, Bagaimana Hukum Shalat Jumat Bagi Wanita? 5 Tradisi Perayaan Satu Suro untuk Masyarakat Pulau Jawa Si Kecil Lahir di Hari Kamis? Ini Gambaran Karakternya Menurut Astrologi dan Primbon Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.
  • ሰπу отуթቦγокаφ
  • Էжеւевс իձጤвոηоֆу хрιчፓсв
    • Утеχυ ջօսոγуча ፍаςիኑерևδи
    • Յицሄκу ς եфխвումօ
  • Ռицε ሩеչυ еτեвунኃшу
  • Уմուሡи է
    • Λаскըскեն иξоሴըслувр
    • Отէሄа у оχ
    • Ρу տадፃբоքуցጶ аν
Tag batas waktu nikah siri. Posted in Artikel Info. Bagaimana Hukum Nikah Siri Jarak Jauh Menurut Islam? Author: Novita Ayudyawaty Published Date: November 1, 2021 Leave a Comment on Bagaimana Hukum Nikah Siri Jarak Jauh Menurut Islam? Menikah menjadi momen istimewa yang dinanti. Namun, jika satu dan lain hal menjadi
Khitbah ternyata sudah ada sejak zaman Rasulullah SAWSebelum melangsungkan pernikahan, ada beberapa pasangan yang bertemu dengan jalan taaruf dan melangsungkan khitbah atau lamaran. Ternyata, khitbah dalam fiqih perkawinan adalah salah satu upaya menuju pernikahan yang telah terjadi sejak zaman Rasulullah Islam, pernikahan adalah sebuah ibadah terlama karena berlangsung seumur hidup. Oleh karena itu, perlu adanya fondasi dan prinsip yang kuat dalam menjalankannya. karena pernikahan bukan hanya dilandasi oleh rasa saling menyayangi, tetapi juga ada syariat yang menjadi yang menjadi SWT berfirman “Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang,” QS Ar-Rum 21.Di antara tahapan menuju jenjang pernikahan adalah mengkhitbah atau melamar. Khitbah sendiri adalah satu cara untuk menunjukkan keinginan laki-laki untuk menikahi perempuan, sekaligus memberitahukan hal itu kepada wali perempuan, dilansir NU itu bisa disampaikan langsung oleh calon suami atau melalui wakilnya. Jika calon istri menerima, berarti tahapan-tahapan lain menuju pernikahan bisa dilanjutkan. Jika tidak, tahapan pernikahan biasanya dihentikan sampai di Juga Menikah Jarak Jauh, Begini Hukumnya Menurut Islam!Tata Cara Khitbah dalam Fiqih PerkawinanFoto Khitbah Dalam Fiqih Perkawinan Foto dalam fiqih perkawinan adalah pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak perempuan. Namun pengajuan ini tidak bersifat mengikat karena belum tentu diterima. Pihak perempuan bisa saja meminta waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang atas permintaan khitbah untuk beberapa khitbah diterima, maka barulah seorang perempuan yang berstatus makhthubah, yaitu perempuan yang sudah dilamar atau sudah dipinang. Namun apabila khitbah itu tidak diterima, misalnya ditolak dengan halus sehingga statusnya menggantung, maka perempuan itu tidak dikatakan sebagai perempuan yang sudah proses khitbah itu terdiri dari tiga hal utama. Yaitu pengajuan khitbah, tukar menukar informasi, jawaban khitbah dan hal-hal yang terkait dengan pembatalan khitbah apabila dibutuhkan. hal ini tentunya dijalankan sesuai Pengajuan KhitbahSebelum khitbah dan statusnya ditetapkan, langkah yang paling awal adalah pengajuan khitbah yang dilakukan oleh pihak calon suami. Hal yang paling utama dari pengajuan khitbah ini adalah keinginan untuk menikahi calon Tukar Menukar InformasiKhitbah dalam fiqih perkawinan bukan hanya penyampaian keinginan untuk menikah, tetapi juga tentang tukar menukar informasi dari kedua belah pihak. Khitbah bisa diibaratkan sebuah pengajuan proposal kegiatan yang di dalamnya ada penjelasan-penjelasan yang rinci dan spesifik. Semua informasi itu akan berguna bagi wali untuk membuat pertimbangan dan tersebut misalnya kesiapan calon suami dalam pemberian nilai mahar, tempat tinggal, dan berbagai pemberian lainnya. Termasuk juga rincian tentang hak dan kewajiban yang akan disepakati oleh masing-masing sisi lain, calon suami juga berhak mendapatkan informasi yang dibutuhkan terkait dengan calon istri secara jujur, baik kondisi fisik ataupun keadaan lain. Proses tukar menukar informasi ini sangat berguna bagi kedua belah pihak untuk menentukan langkah-langkah JawabanKhitbah yang sudah diajukan belum sah menjadi sebuah ketetapan hukum dan masih membutuhkan jawaban dari pihak wali. Dan jawaban untuk menerima atau menolak pengajuan khitbah ini tidak harus dilakukan saat itu juga. Pihak wali boleh saja meminta waktu untuk memberikan selama jawaban khitbah belum diberikan, status perempuan itu masih belum lagi menjadi perempuan yang dikhitbah makhtubah. Oleh karena itu, belum tertutup kemungkinan bagi wali untuk menerima pengajuan khitbah dari pihak dari wali bisa dalam bentuk persetujuan dan penerimaan, namun dalam prosesnya bisa saja dalam bentuk penerimaan bersyarat. Maksudnya, khitbah diterima apabila pihak calon suami bisa memenuhi syarat-syarat yang diajukan oleh PembatalanJika pernikahan bisa diakhiri dengan perceraian, maka khitbah yang sudah resmi disepakati bisa juga dibatalkan dengan alasan tertentu. Misalnya, apabila terdapat ketidak sesuian informasi dengan fakta yang ada, maka baik calon suami atau calon istri berhak untuk membatalkan pembatalan itu juga bisa terjadi apabila ada salah satu dari syarat yang telah disepakati sebelumnya tidak bisa dilaksanakan. Misalnya wali mengajukan syarat masa berlaku khitbah selama dua bulan. Apabila dalam jangka waktu itu calon suami tidak segera menikahi perempuan yang dikhitbahnya, otomatis khitbahnya tidak Juga 4 Keahlian yang Harus Dikuasai Sebelum MenikahHikmah Khitbah dalam Fiqih PerkawinanFoto Khitbah Dalam Fiqih Perkawinan Foto dari melamar adalah memberi peluang untuk mengenal lebih jauh antara kedua belah pihak. Ini menjadi kesempatan untuk saling mengetahui sifat, kebiasaan dan adat masing-masing calon, dengan tetap memperhatikan batasan-batasan yang dibolehkan perkenalan dianggap cukup, merasa cocok, dan pertanyaan masing-masing sudah terjawab, maka kedua belah pihak bisa beranjak ke jenjang pernikahan. Namun, pemberian hadiah, tukar cincin, dan semacamnya saat khitbah dalam fiqih perkawinan baru sekadar keinginan untuk menikah, bukan pernikahan tidak terlaksana kecuali dengan akad nikah yang memiliki syarat dan rukun tersendiri. Artinya, kedua calon masih tetap bukan mahram. Dengan demikian, keduanya tidak boleh berduaan, saling memandang, bergandeng tangan, dan sebagainya kecuali dalam batas yang diperbolehkan syara’.Demikian sebagaimana yang dikemukakan oleh Az-Zuhayli “Khitbah itu baru sekadar janji pernikahan. Bukan pernikahan. Sebab, pernikahan tak terlaksana kecuali dengan sahnya akad yang sudah maklum. Dengan begitu, laki-laki yang melamar dan perempuan yang dilamar statusnya masih orang halal bagi si pelamar untuk melihat si perempuan kecuali bagian yang diperbolehkan syariat, yakni wajah dan kedua telapak tangan.” Lihat Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid IX, halaman 6493.Baca Juga 5 Kebiasaan yang Harus Dihilangkan Setelah MenikahHal-hal yang Berkaitan dengan Khitbah dalam Fiqih PerkawinanFoto Khitbah Dalam Fiqih Perkawinan Foto khitbah dalam fiqih perkawinan sudah diterima, maka kedua calon tidak boleh menerima atau melakukan khitbah lainnya. “Nabi SAW melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar untuk dibeli oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang perempuan yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya,”.Selain itu, disunnahkan melihat wajah perempuan yang akan dipinang. Rasulullah SAW bersabda “Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang perempuan, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!”.Al-Mughirah bin Syu’bah RA pernah meminang seorang perempuan, maka Nabi SAW berkata kepadanya “Lihatlah perempuan tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan cinta kasih antara kalian berdua,”.Telah terjadi ikhtilaf di kalangan para ulama terkait bagian mana saja yang boleh dilihat. Ada yang berpendapat boleh melihat selain muka dan kedua telapak tangan, yaitu melihat rambut, betis dan lainnya. Akan tetapi yang disepakati oleh para ulama adalah melihat muka dan kedua seorang laki-laki telah nazhar melihat perempuan yang dipinang serta perempuan pun sudah melihat laki-laki yang meminangnya dan tekad bulat untuk menikah, maka hendaklah keduanya melakukan salat istikharah dan berdo’a setelah ini berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdillah radhiyallaahu anhu, ia berkata, “Rasulullah SAW mengajari kami salat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana mengajari surat Al-Qur’an,”.Beliau bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknya melakukan salat sunnah Istikharah dua raka’at, kemudian membaca do’a Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu untuk mengatasi persoalanku dengan mohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang Mahaagung, sungguh Engkau Mahakuasa sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah yang Maha Mengetahui yang Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini orang yang mempunyai hajat hendaknya menyebut persoalannya lebih baik dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku takdirkan tetapkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah tetapi, apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini membawa keburukan bagiku dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku atau Nabi shallallaahu alaihi wa sallam bersabda, …di dunia atau akhirat’ maka singkirkanlah persoalan tersebut, dan jauhkanlah aku darinya, dan takdirkan tetapkanlah kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berikanlah keridhaan-Mu kepadaku,’”.Faedah-faedah yang berkaitan dengan istikharahSalat Istikharah hukumnya Istikharah dapat dilakukan setelah salat Tahiyyatul Masjid, salat sunnah Rawatib, salat Dhuha, atau salat Istikharah dilakukan untuk meminta ditetapkannya pilihan kepada calon yang baik, bukan untuk memutuskan jadi atau tidaknya menikah. Karena, asal dari pernikahan adalah ikhlas dan ittiba’ dalam berdo’a khitbah, hendaknya memasrahkan seluruhnya kepada takdir Allah, agar mendapatkan pasangan terbaik dan memiliki pernikahan yang diridhai Allah. Sumber Copyright © 2023 Orami. All rights reserved. HUKUMNIKAH Para fuqaha mengklasifikasikan hukum nikah menjadi 5 kategori yang berpulang kepada kondisi pelakunya : Ø Wajib, bila nafsu mendesak, mampu menikah dan berpeluang besar jatuh ke dalam zina. Ø Sunnah, bila nafsu mendesak, mampu menikah tetapi dapat memelihara diri dari zina. Ø Mubah, bila tak ada alasan yang mendesak/mewajibkan segera menikah dan/atau alasan yang mengharamkan
Syariat menginginkan pernikahan berdiri di atas fondasi dan prinsip yang kuat. Hal ini bertujuan agar visi-misi pernikahan tercapai. Sedangkan khitbah atau lamaran adalah keumuman tahapan menuju jenjang perkawinan. Adapun visi-misi perkawinan dalam Islam antara lain adalah kelanggengan pernikahan, kebahagiaan keluarga, kerukunan rumah tangga, jauh dari perselisihan, jalinan hubungan kuat antara anggota keluarga, tumbuh-kembangnya anak di tengah keluarga yang penuh cinta, kasih sayang, dan kelembutan, sebagaimana dalam Al-Qur’an وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً Artinya, “Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang,” Surat Ar-Rum ayat 21. Di antara tahapan menuju jenjang pernikahan adalah mengkhitbah atau melamar. Khitbah sendiri adalah satu cara untuk menunjukkan keinginan seorang laki-laki untuk menikahi perempuan tertentu, sekaligus memberitahukan hal yang sama kepada wali si perempuan. Keinginan itu bisa disampaikan langsung oleh si laki-laki atau melalui wakilnya. Jika si perempuan menerima, berati tahapan-tahapan lain menuju pernikahan bisa dilanjutkan. Jika tidak, tahapan pernikahan biasanya dihentikan sampai di situ. Hikmah dari melamar adalah memberi peluang untuk mengenal lebih jauh antara kedua belah pihak. Di sana ada kesempatan untuk saling mengetahui perangai, tabiat, dan adat kebiasaan masing-masing, dengan tetap memperhatikan batasan-batasan yang dibolehkan syariat. Setelah perkenalan dianggap cukup, masing-masing sudah merasa cocok, dan pertanyaan masing-masing sudah terjawab, maka kedua belah pihak bisa beranjak ke jenjang pernikahan untuk membangun kehidupan bersama yang langgeng dan penuh kebahagiaan sampai ajal memisahkan keduanya. Lamaran atau khitbah bisa disampaikan dengan ungkapan yang jelas dan tegas, bisa juga dengan ungkapan tawaran dan sindiran. Ungkapan jelas, misalnya, “Saya bermaksud melamar si fulan,” atau “Saya ingin menikahi si fulan.” Sementara ungkapan tawaran atau sindiran, misalnya diungkapkan langsung kepada si perempuan, “Saya melihatmu sudah saatnya menikah,” atau “Bahagia sekali orang yang mendapatkan dirimu,” atau “Saya sedang mencari gadis yang seperti dirimu,” dan sebagainya. Namun, perlu dicatat bahwa melamar khitbah, begitu pula pemberian hadiah, tukar cincin, tunangan, dan semacamnya, baru sekadar janji atau keinginan untuk menikah, bukan pernikahan itu sendiri. Sebab, pernikahan tidak terlaksana kecuali dengan akad nikah yang memiliki syarat dan rukun tersendiri. Ini artinya, laki-laki yang melamar dengan perempuan yang dilamarnya masih tetap bukan mahram. Dengan demikian mereka tidak boleh berkhalwat, berduaan, saling memandang, bergandeng tangan, dan sebagainya kecuali dalam batas yang diperbolehkan syara’, yaitu bagian wajah dan kedua telapak tangan. Demikian sebagaimana yang dikemukakan oleh Az-Zuhayli الخطبة مجرد وعد بالزواج، وليست زواجاً ، فإن الزواج لا يتم إلا بانعقاد العقد المعروف، فيظل كل من الخاطبين أجنبياً عن الآخر، ولا يحل له الاطلاع إلا على المقدار المباح شرعاً وهو الوجه والكفان Artinya, “Khitbah itu baru sekadar janji pernikahan. Bukan pernikahan. Sebab, pernikahan tak terlaksana kecuali dengan sahnya akad yang sudah maklum. Dengan begitu, laki-laki yang melamar dan perempuan yang dilamar statusnya masih orang lain. Tidak halal bagi si pelamar untuk melihat si perempuan kecuali bagian yang diperbolehkan syariat, yakni wajah dan kedua telapak tangan.” Lihat Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid IX, halaman 6493. Demikian urgensi, hikmah, dan konsekuensi khitbah atau melamar sebelum pernikahan. Wallahu a’lam. Ustadz M Tatam Wijaya, alumni Pondok Pesantren Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi, Pengasuh Majelis Taklim “Syubbanul Muttaqin” Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.

4 Taaruf masih memberi waktu untuk berpikir, sedangkan khitbah, harus menyegerakan waktu pernikahan. Di dalam proses ta'aruf, kamu dan juga calon masih diberi kesempatan untuk berpikir kembali. Waktu jeda yang diberikan pada saat penjajakan biasanya digunakan untuk sholat istikharah. Masing-masing calon akan berdoa dan berdiskusi dengan keluarga.

Menurutmereka hal ini pantang untuk dilakukan. Adat pernikahan ini dimulai dengan acara khitbah atau acara lamaran. Selama proses khitbah, untuk laki-laki harus menerima tawaran mahar oleh sang wanita. Jika tawaran maharnya tidak disanggupi oleh pihak laki-laki, maka pihak wanita berhak untuk menolak lamarannya.
HukumNikah Gantung Menurut Islam. Walaupun tiada istilah nikah gantung atau kahwin khitbah dalam Islam, ia memenuhi semua syarat-syarat sah nikah, maka hukum nikah gantung adalah sah. Kelebihan Kahwin Gantung berbanding Bertunang. Ada beberapa perkara yang boleh dilakukan oleh pasangan pengantin yang sudah berkahwin (gantung) tapi tak boleh dilakukan oleh pasangan yang cuma bertunang.
FbDsAR.
  • 5aroci7qt7.pages.dev/207
  • 5aroci7qt7.pages.dev/80
  • 5aroci7qt7.pages.dev/60
  • 5aroci7qt7.pages.dev/112
  • 5aroci7qt7.pages.dev/394
  • 5aroci7qt7.pages.dev/463
  • 5aroci7qt7.pages.dev/99
  • 5aroci7qt7.pages.dev/490
  • batas waktu khitbah ke nikah